11 Maret 2026 /
457 Viewers

Perda KLA Morotai Resmi Disosialisasikan, Kolaborasi Lintas OPD Diperkuat untuk Pemenuhan Hak Anak

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperkuat komitmen menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) KLA pada 10–11 Maret 2026. Regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Pulau Morotai sebagai leading sector, serta didukung oleh Stimulant Institute melalui Program KREASI Morotai sebagai mitra strategis dalam penguatan kebijakan dan implementasi di lapangan.

Sosialisasi dilaksanakan secara paralel di lima kecamatan Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Timur, Morotai Utara, dan Morotai Jaya sebagai langkah percepatan operasionalisasi Perda. Kegiatan ini menargetkan peningkatan pemahaman pemangku kepentingan di tingkat kecamatan terhadap mandat regulasi, sekaligus memperjelas peran teknis masing-masing pihak dalam pemenuhan hak anak secara sistematis dan terintegrasi.

Perda KLA yang kini memasuki tahap implementasi merupakan hasil proses panjang sepanjang 2025, mulai dari kaji ulang regulasi sebelumnya, uji publik, hingga harmonisasi kebijakan bersama Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara. Peningkatan status dari Peraturan Bupati menjadi Peraturan Daerah menegaskan komitmen politik daerah dalam memperkuat landasan hukum yang lebih mengikat dan berkelanjutan.

Fokus utama pasca-penetapan Perda adalah memastikan implementasi yang operasional dan berdampak. Hal ini dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan dan desa, fasilitas layanan dasar seperti puskesmas, serta satuan pendidikan. Pendekatan ini menempatkan pemenuhan hak anak mulai dari perlindungan, pendidikan, kesehatan, hingga partisipasi sebagai agenda bersama yang terintegrasi dalam perencanaan dan pelayanan publik.

Melalui dukungan KREASI Morotai, penguatan kapasitas aktor daerah dan fasilitasi kolaborasi lintas sektor terus didorong agar Perda tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi menjadi instrumen kerja yang efektif. Sinergi aktif antar pemangku kepentingan ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian indikator KLA sekaligus memastikan setiap anak di Morotai memperoleh hak dan perlindungan secara optimal. (PSI/Red)