Sebuah inisiatif untuk mendorong perbaikan mutu rapor pendidikan di Sumba Barat, khususnya pada aspek Literasi dan Numerasi telah dimulai. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Belajar Sumba (RBS) pada tanggal 26 Agustus 2025. Gerakan aktivasi ekosistem pendidikan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, yaitu: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga (DPKO) yang diwakili oleh Kadis PKO, Kepala Bidang, Kepala Seksi kurikulum SD dan Pengawas SD, Kasubag Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah. Sementara dari mitra pembangunan yang bergerak dibidang pendidikan dihadiri oleh: Program Manager Yayasan Literasi Anak Indonesia, Program Manager SOKOLA Institute, Stimulant Institute: Direktur dan Education team, Save The Children: Sumba Field Manager dan Education Specialist, Coordinator Yayasan Bahtera dan Inovasi.
Hal penting yang dihasilkan dari pertemuan ini yaitu mendorong lahirnya kebijakan untuk mengefektifkan operasionalisasi dari Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksana Literasi. Dorongan ini didasarkan pada hasil kajian maupun temuan lapangan baik yang dialami mitra pembangunan maupun kepala sekolah dan pengawas sekolah yang kemudian dituangkan melalui sebuah policy brief. Hadirnya Perbub dirasakan belum efektif, oleh sebab itu dibutuhkan kebijakan yang lebih operasional agar memudahkan kepala sekolah, pengawas melakukan pemantuan proses belajar peserta didik di sekolah. Untuk mendorong lahirnya kebijakan tersebut, lokakarya ini memberikan empat (4) rekomendasi perbaikan melalui sebuah policy brief, yaitu: Menyusun tools pendampingan dan monitoring komprehensif yang mengintegrasikan keberagaman dari beberapa metode dan alat monitoring agar memudahkan kegiatan dan proses pengukuran dan monitoring; Mengintregrasikan metode Reading Fun Activity sebagai bagian dari strategi mempercepat kemampuan literasi dan numerasi anak yang dilakukan secara menyeluruh di seluruh sekolah; Mendorong pengintegrasian bahasa ibu dan bahasa Indonesia sebagai metode pengajaran literasi untuk meningkatkan kemampuan literasi anak di kelas rendah; Mendayagunakan sumber daya Fasilitator Daerah (FASDA) sebagai tenaga teknis yang membantu pengawas dan kepala sekolan untuk melakukan pendampingan, pengawasan dan monitoring; Mendorong satuan pendidikan mengalokasikan anggaran untuk mendukung program literasi dan numerasi dilevel sekolah melalui dana BOS. Melalui policy brief tersebut diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang lebih operasional dalam mendukung percepatan literasi dan numerasi di Kabupaten Sumba Barat.