29 Agustus 2026 /
151 Viewers

Pelatihan Safeguarding, Bekal Perlindungan bagi Staf dan Mitra Program KREASI di Morotai

Morotai, 29 Agustus 2026. Safeguarding bukan sekadar aturan, melainkan roh yang menghidupi kerja Perkumpulan Stimulant Institute dalam menjalankan Program KREASI di Pulau Morotai. Berangkat dari kebutuhan itu, Stimulant Institute bersama Save the Children Indonesia menggelar pelatihan safeguarding bagi staf pada 26–27 Agustus, dilanjutkan pelatihan bagi mitra pada 28–29 Agustus 2026, bertempat di Daloha Resort, Pulau Morotai. 

Pelatihan difasilitasi oleh Adriana Loru dan Librianus Lake, focal point safeguarding Stimulant Institute dari kantor Sumba dan Morotai, didukung focal point Save the Children Program KREASI kantor Jakarta. Adriana menjelaskan bahwa safeguarding memuat peraturan dan prosedur yang melindungi staf beserta orang-orang di sekitarnya. Salah satu materi yang paling menarik perhatian peserta adalah cara mengenali perilaku aman, tidak aman, dan berisiko, termasuk kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan yang kerap luput dari perhatian, seperti anak yang berhari-hari tidak masuk sekolah.

“Dari proses diskusi ini saya menyadari bahwa tanda-tanda kekerasan ada di sekitar kami. Namun kami tidak sadar akan hal tersebut,” ujar Anita Rahmayani, fasilitator daerah BSAN.

Adriana menekankan pentingnya batasan profesional dan personal dalam pelaksanaan program, agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak lain, misalnya candaan yang wajar dalam pertemanan, namun tidak pantas disampaikan dalam forum profesional. Adriana menambahkan, prinsip utama safeguarding adalah hal yang bisa dikendalikan.

“Niat baik belum tentu aman. Oleh sebab itu, berpikir dahulu sebelum bertindak,” tegasnya.

Diskusi juga menyoroti tanggung jawab organisasi dalam menindaklanjuti temuan kekerasan yang dialami mitra di lapangan. Kedua focal point menegaskan bahwa organisasi akan mendampingi penyelesaian sesuai perannya, dan merujuk ke institusi berwenang jika di luar kapasitas.

“Kami akan memberikan pendampingan terhadap penyelesaian sebagaimana peran organisasi. Bila temuannya di luar kapasitas organisasi, maka akan dirujuk pada institusi yang berwenang,” tegas Libri.

Akses pelaporan masih menjadi tantangan bagi mitra eksternal, terutama karena keraguan atas kebenaran informasi yang mereka terima. Focal point menegaskan, pelapor cukup menyampaikan kekhawatiran, sementara investigasi menjadi tanggung jawab pihak lain.

Antusiasme peserta dalam sesi pemetaan risiko lintas kelompok menunjukkan bahwa safeguarding perlahan menjadi kebutuhan bersama. Sebagai tindak lanjut, organisasi akan menjalankan kalender refreshment berkala, agar safeguarding tumbuh menjadi kebiasaan positif baik bagi individu maupun komunitas. (PSI/ Red)