Dari tahun ke tahun, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumba Timur, NTT, terus mengalami peningkatan. Laporan Tahunan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang ditulis Yayasan Wahana Visi Indonesia (WVI) menyebutkan bahwa pada tahun 2014 tercatat 14 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian pada tahun 2015 angka tersebut naik menjadi 23 kasus, tahun 2016 menjadi 53 kasus, dan menjadi 237 kasus pada tahun 2017. Dari berbagai kekerasan tersebut terdapat 17 kekerasan seksual di tahun 2015, 46 kasus pada tahun 2016, dan 63 kasus pada tahun 2017. Ironisnya, para pelaku kekerasan tersebut umumnya adalah orang yang berada dekat dengan lingkungan korban, seperti bapak kandung, kakek, paman, dan sepupu.
Mikael Moata, Pekerja Sosial Pelaksana Kabupaten Sumba Timur mengatakan bahwa sampai bulan Maret 2022 sudah ada 29 laporan kasus kekerasan seksual yang diterima. “Ada anak kandung yang diperkosa bapaknya sejak usia SD. Ada yang oleh pamannya dan sudah melahirkan. Sekarang yang kami tampung di Rumah Aman ini sebanyak 7 orang. Hampir semuanya inces,” jelasnya. Rumah Aman yang dimaksud Mikael adalah dua unit bangunan di samping Taman Makam Pahlawan Waingapu. Tak jauh dari RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu.
Rumah Aman menjadi tempat penampungan darurat para korban kekerasan. Hal ini karena jika mereka tetap dibiarkan tinggal di dalam lingkungan keluarganya, mereka akan tertekan, stres atau bahkan trauma. Di Rumah Aman ini pula, kata Mikael, minimal mereka bisa melahirkan dengan nyaman dan mendapatkan penanganan medis dari dokter. Berdasarkan catatan sejarah, baru pada tahun 2011 pembicaraan mengenai pemenuhan hak anak menjadi perhatian serius ketika WVI memulai program pemenuhan dokumen Akta Lahir Anak dan menemukan di lapangan bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak. Menurut Mikael baru pada zamannya WVI, terutama waktu Pak Amsal Ginting almarhum menjadi manajer, mereka bicara soal pemenuhan hak anak dan dilakukan secara berjejaring. “WVI mengejar akses pemenuhan hak anak sehinggga banyak orangtua mulai urus akta kelahiran anak-anak mereka dan melaporkan kalau ada kekerasan yang terjadi. Pemahaman tentang konsep perlindungan anak dalam konteks pemenuhan hak anak kemudian menjadi kerja bersama antara pemerintah, warga dan LSM. Saya pikir sebelum 2014 belum ada yang bicara soal hak anak dan kekerasan terhadap anak selain WVI,” jelas Mikael.
Menurut Sry S. Rambu Kaita, Koordinator Perlindungan Anak Area Program Sumba Timur, strategi yang dilakukan WVI adalah soal membangun kesadaran warga. Mereka turun ke desa-desa melakukan sosialisasi UU Perlindungan Anak dan tatacara membuat pelaporan jika terjadi kekerasan, serta sosialisasi dan pendampingan untuk pengasuhan positif pada 18 desa yang berada dalam wilayah dampingan. "Hanya bisa pada 18 desa ini dari ratusan desa di Sumba Timur. Kami memilih pendampingan intensif selama 14 tahun melalui berbagai program. Kami membangun kesadaran dan warga memilih kader yang bisa dilatih. Mereka ini yang kami dampingi dan menjadi ujung tombak perlindungan anak di lapangan. Staf kami juga menetap di desa yang menjadi dampingan mereka," jelas Sry. Menurutnya pendampingan itu akhirnya membuahkan hasil terlihat dari adanya tren warga yang datang melapor kepada mereka untuk minta didampingi ke kantor pemerintah atau polisi. Tren itu juga termasuk jika ada kasus yang sudah dilaporkan namun belum ada tindak lanjut.
Tantangan memutus rantai kekerasan anak di Sumba Timur adalah pandangan warga yang masih menganggap bahwa kekerasan terhadap anak adalah urusan rumah tangga. Tantangan berikutnya adalah faktor budaya. "Kalau ada masalah kekerasan seksual terhadap anak, terkadang proses budaya ditempuh, yakni membayar denda berupa hewan 'tutup malu'. Persoalan dianggap selesai. Mereka tidak melihat dari sisi anak yang menjadi korban kekerasan. Ada trauma yang mendalam pada anak.
Padahal ini sudah menjadi persoalan kriminal yang wajib dilaporkan dan mendapat penanganan aparat," ungkap Sry. Persoalan kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan sendiri. Maka dari itu perlu dibangun kemitraan dengan berbagai tokoh masyarakat, gereja, dan pemerintah untuk bersama-sama melakukan sosialisasi demi menekan dan menghapus kekerasan tersebut. Tantangan lain yang mesti dihadapi juga adalah bagaimana menyediakan layanan untuk membantu anak korban kekerasan berupa perawatan kesehatan, dukungan psikososial, keamanan, dan perlindungan hukum. "Atas bantuan banyak pihak, sekarang sudah ada sebuah Rumah Aman untuk pemulihan korban kekerasan di dekat Kantor Dinas Sosial," jelas Sry.
Rumah Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Sumba Timur ini diresmikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA RI) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pada Kamis (4/8/2022) lalu. Pada kesempatan itu Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing mengungkapkan, dalam dua tahun terakhir pada 2021 tercatat sejumlah kasus kekerasan seperti, kekerasan rumah tangga sebanyak 19 kasus, pencabulan 39 kasus, bayi yang dibuang 2 kasus, penelantaran anak 2 kasus, dan kekerasan fisik 2 kasus. "Sedangkan pada tahun 2022 dari bulan Januari sampai dengan bulan Juli tercatat 35 kasus yang terdiri dari, KDRT 13 kasus, persetubuhan 16 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, dan penelantaran 3 kasus," jelasnya. Pada saat yang sama, kata Sry, pemerintah harus terus melakukan sosialisasi untuk mengenali faktor penyebab terjadinya kekerasan. Hal ini sangat penting agar lembaga yang menangani kasus kekerasan bisa menyediakan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan luas, terampil dan bersungguh-sungguh menolong korban dengan mengambil tindakan pencegahan yang efektif.
source : kompas