Konsultan Perlindungan Anak
Latar Belakang
Dalam rangka memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Pulau Morotai, diperlukan pengembangan mekanisme layanan yang lebih jelas, terintegrasi, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah dan lembaga terkait.
Saat ini, UPTD PPA Kabupaten Pulau Morotai telah menyelenggarakan enam layanan, yaitu pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Namun, masing-masing layanan belum memiliki alur operasional atau SOP yang menjelaskan secara rinci tahapan layanan, pembagian peran, mekanisme koordinasi dan rujukan, tindak lanjut, serta terminasi. Selain itu, diperlukan penguatan keterhubungan antara layanan perlindungan anak dengan mekanisme Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN), khususnya dalam penanganan kasus yang ditemukan di lingkungan sekolah. Kebutuhan lain yang perlu diperkuat adalah mekanisme penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), termasuk anak sebagai korban, anak sebagai saksi, maupun anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini memerlukan kejelasan hubungan kerja dan mekanisme koordinasi antara UPTD PPA, Dinas Sosial/Pekerja Sosial, Bapas, satuan pendidikan, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Stimulant Institute membutuhkan jasa konsultan untuk mengembangkan instrumen kebijakan dan mekanisme layanan perlindungan anak yang dapat diterapkan di Kabupaten Pulau Morotai.
Tujuan Penugasan
Penugasan ini bertujuan untuk mengembangkan instrumen kebijakan daerah dan mekanisme layanan perlindungan anak yang:
- memperjelas alur dan standar layanan UPTD PPA
- memperjelas pembagian peran dan kewenangan antarinstansi
- memperkuat mekanisme koordinasi dan rujukan layanan perlindungan anak
- menghubungkan mekanisme perlindungan anak dengan Pokja BSAN dan satuan pendidikan
- memperkuat mekanisme penanganan ABH sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi
Output:
- Pemetaan kondisi eksisting dan analisis kebutuhan layanan perlindungan anak
- SOP/alur operasional enam layanan UPTD PPA
- Mekanisme koordinasi dan rujukan layanan perlindungan anak Kabupaten Pulau Morotai
- Mekanisme integrasi layanan perlindungan anak dengan Pokja BSAN/satuan pendidikan
- Mekanisme penanganan ABH, yang mencakup anak sebagai korban, anak sebagai saksi, dan anak yang berkonflik dengan hukum
- Matriks pembagian peran dan kewenangan antarinstansi
- Instrumen pendukung layanan yang dianggap diperlukan
- Dokumen final instrumen kebijakan yang telah melalui proses konsultasi dan validasi
Kualifikasi:
- Pendidikan Magister (S2) di bidang Kebijakan Publik, Hukum, Perlindungan Anak, Kesejahteraan Sosial, Administrasi Publik, Pembangunan, atau bidang terkait menjadi nilai tambah.
- Memiliki pengalaman profesional minimal 5 tahun dalam bidang perlindungan anak, kebijakan sosial, pengembangan sistem layanan, atau bidang yang relevan.
- Memiliki pengalaman dalam penyusunan, peninjauan, atau pengembangan kebijakan, pedoman, SOP, mekanisme layanan, atau instrumen perlindungan anak.
- Memiliki pengalaman bekerja dengan pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak, pendidikan, kesehatan, sosial, hukum, atau layanan masyarakat.
- Memiliki pengalaman melakukan kajian dan pemetaan kondisi perlindungan anak, termasuk analisis kelembagaan, pemetaan layanan, pemetaan pemangku kepentingan, dan identifikasi kesenjangan layanan.
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan atau penguatan sistem layanan perlindungan anak, termasuk penyusunan alur layanan, mekanisme rujukan, pembagian peran antaraktor, dan SOP.
- Memiliki pengalaman menyusun dokumen yang melibatkan lintas sektor dan lintas lembaga, terutama pemerintah daerah, satuan pendidikan, lembaga layanan, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Pengalaman dalam pengembangan mekanisme penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)menjadi nilai tambah.
- Memiliki pengalaman melakukan fasilitasi konsultasi atau diskusi multipihak dalam proses penyusunan kebijakan atau pengembangan sistem layanan.
Persyaratan Dokumen:
Kandidat diharapkan menyampaikan:
- Daftar Riwayat Hidup/CV.
- Proposal teknis atau pendekatan pelaksanaan pekerjaan.
- Portofolio pekerjaan yang relevan.
- Daftar pengalaman penyusunan kebijakan, kajian, SOP, atau dokumen sistem layanan.
- Penawaran biaya jasa konsultan.
- Referensi profesional atau dokumen pendukung pengalaman kerja apabila diperlukan.
Pendaftaran maksimal dikirimkan pada 12 Agustus 2026 pukul 23.59 WIT.